Padang, Sumbar, Jurnal Aspirasi.Com – Jaksa senior Muhibuddin resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, menggantikan Yuni Daru Winarsih yang dimutasi ke posisi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung.
Pelantikan dan serah terima jabatan dilakukan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Muhibuddin sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung.
Pria kelahiran Medan tahun 1968 ini merupakan putra asli Aceh. Ia dikenal memiliki rekam jejak panjang di institusi Adhyaksa, khususnya dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat dan perkara strategis di tingkat nasional.
Penunjukan Muhibuddin sebagai Kajati Sumbar diharapkan membawa semangat baru dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Pengalaman dan integritasnya dinilai mampu menjawab tantangan hukum di Sumatera Barat.
“Saya siap mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Saya akan melanjutkan program-program yang telah dirintis sebelumnya, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Muhibuddin usai pelantikan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Yuni Daru Winarsih atas kinerja dan pengabdiannya selama menjabat Kajati Sumbar. Ia juga menegaskan pentingnya regenerasi dan rotasi jabatan dalam meningkatkan kinerja kejaksaan.
Yuni Daru Winarsih selama ini dikenal sebagai salah satu jaksa perempuan yang berprestasi. Dalam masa tugasnya di Sumbar, ia berhasil mengawal berbagai perkara strategis dan membangun komunikasi lintas lembaga hukum.
Dengan posisi barunya di JAMDATUN, Yuni akan menangani aspek hukum pemerintahan dan tata usaha negara di tingkat pusat. Jabatan ini memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan hukum pemerintah.
Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi yang rutin dilakukan Kejaksaan Agung guna meningkatkan efektivitas, profesionalitas, dan pelayanan hukum kepada masyarakat. (Red)













