PADANG, SUMBAR, Jurnal Aspiraai.Com –-Satu unit mobil dinas milik Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAAD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kini teronggok dalam kondisi rusak berat di salah satu bengkel di Kota Padang, pasca mengalami kecelakaan di Padang Pariaman. Tragisnya, kecelakaan tersebut menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Mobil dinas tersebut diketahui dikemudikan oleh Suhandri, seorang warga sipil saat itu ASN di Pakan Baru yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan saat menggunakan kendaraan dinas. Penggunaan tanpa izin inilah yang menjadi sorotan utama dalam insiden itu.
Kecelakaan terjadi pada awal Januari 2025 di kawasan jalan lintas Padang Pariaman. Berdasarkan keterangan saksi, mobil yang dibawa Suhandri kehilangan kendali dan menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas di lokasi kejadian.
Investigasi awak media menemukan bahwa mobil dinas Pemda Pessel tersebut kini berada di sebuah bengkel di Kota Padang, dalam kondisi nyaris menjadi barang rongsokan. Kerusakan parah tampak jelas di bagian depan dan samping kendaraan, menunjukkan dampak besar dari kecelakaan tersebut.
Seorang pekerja bengkel yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa hingga kini belum ada tindakan perbaikan terhadap mobil tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa belum ada kejelasan dari pihak pemilik atau instansi terkait mengenai biaya perbaikan maupun instruksi lanjutan..
” “Mobil ini sudah cukup lama di sini, tapi belum ada kepastian kapan dikerjakan. Katanya belum ada dana dan belum jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujar pekerja bengkel tersebut kepada media.
Menanggapi peristiwa ini, tokoh masyarakat Pesisir Selatan, Dr. Rudi Chandra, menyampaikan kecaman keras terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas. Ia menyatakan bahwa mobil dinas adalah aset negara yang tidak boleh digunakan oleh siapa pun tanpa izin kepala daerah..
” Baik pejabat maupun ASN tidak bisa seenaknya menggunakan mobil dinas tanpa surat tugas atau izin kepala daerah, apalagi warga sipil. Ini jelas melanggar UU ASN dan merusak aset negara,” kata Dr. Rudi saat ditemui wartawan.
Ia juga mendesak agar Suhandri diberi sanksi hukum yang tegas atas perbuatannya. Menurutnya, selain menyalahgunakan kendaraan dinas, Suhandri juga telah menyebabkan kematian seseorang, yang merupakan konsekuensi hukum berat.
Dr. Rudi menambahkan, kejadian ini harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah agar memperketat pengawasan terhadap seluruh aset negara, termasuk kendaraan operasional. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi celah terjadinya penyalahgunaan seperti ini.
Sebab Suhandri banyak pasal yang dilanggar, 1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 50:
Barang milik negara (termasuk kendaraan dinas) hanya digunakan untuk kepentingan dinas.
Kepala DPKAAD Suhandri yang dihub lewat WhatshApp Jum’at 12 September 2025 mengatakan, ” saya belum ada uang buat perbaiki, makanya mobil dibengkel. Uangnya masih saya kumpulun untuk perbaiki, itu tanggung jawav saya, ” tuturnya. (Red).













